Dua lelaki diringkus tim buru sergap
Polres Payakumbuh, saat mengangkut dan menguasai kayu pinus yang diduga
kuat tidak dilengkapi dengan surat-surat keterangan sahnya hasil hutan
dari Nagari Sungaibalantiak, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh
Kota menuju Kota Payakumbuh, Selasa (20/3) sore.
”Kedua lelaki itu bernama Defrizal alias Adek, 58, warga Nagari Sungaibalantiak, dan Rio Afrianto,26, warga Jorong Parumpuang, Nagari Kotobaru Simalanggang,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Rubintoro Suhada didampingi Kasat Reskrim AKP Jefrizal Jarun dan Kaur Ops II Ipda Ismet kepada wartawan, Rabu (21/3).
Selain meringkus Defrizal dan Rio, tim Buser Polres Payakumbuh juga mengamankan 228 lembar kayu pinus yang sudah diolah. Terdiri dari 74 lembar papan, 8 lembar kayu pecahan ukuran 16x15, 3 lembar kayu pecahan ukuran 5x16 sebanyak 3 lembar dan 88 lembar kayu ukuran 5x5.
”Kita juga menyita satu unit chinsaw yang diduga digunakan pelaku untuk membabat pinus di hutan Sungaibalantiak. Sekarang, semua barang-bukti sudah berada di Mapolres Payakumbuh. Kasus ini, masih dalam tahap pengembangan. Kita juga mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat,” ujar AKP Jefrizal Jarun.
Menurut perwira yang pernah bertugas di Polresta Bukittinggi ini, peranan masyarakat memang sangat besar dalam pengungkapan kasus penebangan kayu pinus di hutan Sungaibalantiak. ”Berkat informasi dari warga, penebangan pinus di Sungaibalantiak dapat terungkap,” ujarnya.
Sampai Rabu siang, polisi masih menyisir lokasi penebangan pinus di Sungaibalantiak. Lokasi itu berjarak sekitar 10 kilometer dari jalan utama Kecamatan Akabiluru. Saat penyusuran, polisi hanya menemukan sekitar 55 lembar kayu olahan. Kayu-kayu tersebut, langsung diamankan ke Mapolres.
Keterangan warga setempat, aksi pembabatan hutan pinus di daerah itu diduga sudah terjadi sejak lama. Sementara kedua tersangka kepada polisi, mengaku nekat menebang dan mengambil kayu pinus, bukan untuk dijual melainkan hanya buat bahan pembangunan rumah.
Kendati demikian, polisi tidak percaya begitu saja. Kasat Reskrim menyebut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, karena diduga masih ada tersangka lain. Terhadap kedua tersangka, bakal dijerat dengan pasal 55 ayat 3 huruf e,f dan h UU RI nomor 41 tahun 2012 tentang kehutanan. ”Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Jefrizal. (*)
”Kedua lelaki itu bernama Defrizal alias Adek, 58, warga Nagari Sungaibalantiak, dan Rio Afrianto,26, warga Jorong Parumpuang, Nagari Kotobaru Simalanggang,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Rubintoro Suhada didampingi Kasat Reskrim AKP Jefrizal Jarun dan Kaur Ops II Ipda Ismet kepada wartawan, Rabu (21/3).
Selain meringkus Defrizal dan Rio, tim Buser Polres Payakumbuh juga mengamankan 228 lembar kayu pinus yang sudah diolah. Terdiri dari 74 lembar papan, 8 lembar kayu pecahan ukuran 16x15, 3 lembar kayu pecahan ukuran 5x16 sebanyak 3 lembar dan 88 lembar kayu ukuran 5x5.
”Kita juga menyita satu unit chinsaw yang diduga digunakan pelaku untuk membabat pinus di hutan Sungaibalantiak. Sekarang, semua barang-bukti sudah berada di Mapolres Payakumbuh. Kasus ini, masih dalam tahap pengembangan. Kita juga mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat,” ujar AKP Jefrizal Jarun.
Menurut perwira yang pernah bertugas di Polresta Bukittinggi ini, peranan masyarakat memang sangat besar dalam pengungkapan kasus penebangan kayu pinus di hutan Sungaibalantiak. ”Berkat informasi dari warga, penebangan pinus di Sungaibalantiak dapat terungkap,” ujarnya.
Sampai Rabu siang, polisi masih menyisir lokasi penebangan pinus di Sungaibalantiak. Lokasi itu berjarak sekitar 10 kilometer dari jalan utama Kecamatan Akabiluru. Saat penyusuran, polisi hanya menemukan sekitar 55 lembar kayu olahan. Kayu-kayu tersebut, langsung diamankan ke Mapolres.
Keterangan warga setempat, aksi pembabatan hutan pinus di daerah itu diduga sudah terjadi sejak lama. Sementara kedua tersangka kepada polisi, mengaku nekat menebang dan mengambil kayu pinus, bukan untuk dijual melainkan hanya buat bahan pembangunan rumah.
Kendati demikian, polisi tidak percaya begitu saja. Kasat Reskrim menyebut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, karena diduga masih ada tersangka lain. Terhadap kedua tersangka, bakal dijerat dengan pasal 55 ayat 3 huruf e,f dan h UU RI nomor 41 tahun 2012 tentang kehutanan. ”Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Jefrizal. (*)
No comments:
Post a Comment
Duta Rimba tidak bertanggungjawab atas segala bentuk transaksi yang tidak ada hubungannya dengan CV. Duta Rimba yang sah dan legal. Terima Kasih