Pasal
50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
menyebutkan bahwa "setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau
memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat
Keterangan Sahnya Hasil Hutan". Jika ketentuan ini dilanggar maka
diancam dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar
rupiah). (Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999)
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan /SKSHH adalah:
dokumen-dokumen
yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan
dalam penatausahaan hasil hutan. (Pasal 1 angka 29 PP No. 6 tahun 2007)
SKSHH sebagaimana dimaksud pada UU No. 41 Tahun 1999 bukan merupakan nama dokumen tetapi merupakan terminologi umum (General Term) yang di dalamnya terdiri dari beberapa bagian/nama dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan.
Dokumen yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan yang termasuk SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) adalah:
a. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah blanko model DKB. 401;
b. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah blanko model DKA. 301;
c. Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) adalah blanko model DKA.302;
d. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah blanko model DKA. 303;
e. Surat Angkutan Lelang (SAL) adalah blanko model DKB. 402;
f. Nota atau faktur Perusahaan pemilik kayu olahan
(Pasal 13 ayat (1) Permenhut Nomor : P. 8/Menhut-II/2009)
A. DOKUMEN PENGANGKUTAN KAYU DARI HUTAN NEGARA
Hutan Negara adalah: Hutan
yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.Ada beberapa
jenis dokumen legalitas (surat keterangan sah hasil hutan) yang dipakai
dalam pengangkutan hasil hutan kayu dari hutan negara, yaitu antara
lain :
- Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu bulat yang diangkut secara langsung dari areal ijin yang sah pada hutan alam negara dan telah melalui proses verifikasi legalitas, termasuk telah dilunasi PSDH dan atau DR. (Pasal 1 angka 49 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KB yang merupakan Petugas Perusahaan, dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari perizinan yang sah pada hutan alam negara atau hutan tanaman di kawasan hutan produksi, dan untuk pengangkutan lanjutan kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari kawasan hutan negara yang berada di luar kawasan. (Pasal 1 angka 50 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KO, dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan berupa kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih dan laminated veneer lumber (LVL). (Pasal 1 angka 51 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Penggunaan dokumen SKSKB, FA-KB, FA-KO, dan FA-HHBK hanya berlaku untuk : 1 (satu) kali penggunaan;1 (satu) pemilik; 1 (satu) jenis komoditas hasil hutan; 1 (satu) alat angkut; dan 1 (satu) tujuan pengangkutan. (pasal 14 ayat (1) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Pengisian blanko SKSKB dilakukan dengan mesin ketik
- pengangkutan KB dari TPK hutan dalam areal IUPHHK/IPK dengan tujuan ke tempat lain di luar areal izin wajib disertai bersama-sama dengan dokumen SKSKB. (Pasal 13 ayat (3) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Setiap pengangkutan lanjutan KB maupun KBK yang merupakan angkutan lanjutan dari TPK Antara/TPK Industri wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB. (Pasal 13 ayat (4) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Setiap pengangkutan KBK yang berasal dari izin yang sah pada hutan alam negara, wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB. (Pasal 13 ayat (5) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Setiap pengangkutan KB atau KBK yang berasal dari IUPHHK Tanaman dan Perum Perhutani, wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB. (Pasal 13 ayat (6) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Setiap pengangkutan KO berupa kayu gergajian, serpih/chips, veneer, kayu lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL) yang diangkut dari dan ke industri kayu wajib dilengkapi FA-KO. (Pasal 13 ayat (7) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Pengangkutan KO berupa kayu gergajian, serpih/chips, veneer, kayu lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL) dari tempat penampungan ke tempat lain selain ke industri kayu, menggunakan Nota Perusahaan. (Pasal 13 ayat (8) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Setiap pengangkutan produk KO selain sebagaimana disebut pada ayat (7) serta produk olahan HHBK, menggunakan Nota Perusahaan penjual/pengirim. (Pasal 13 ayat (9) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Setiap pengangkutan arang kayu yang berasal dari industri pengolahan yang akan diangkut ke sentra industri atau tempat pengumpulan, wajib menggunakan dokumen FA-KO. (Pasal 13 ayat (10) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
- Setiap pengangkutan kayu hasil lelang temuan, sitaan atau rampasan wajib disertai bersama-sama dengan Surat Angkutan Lelang yang diterbitkan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota setempat dengan menggunakan blanko model DKB. 402. (Pasal 13 ayat (11) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
Pengangkutan KB yang akan diolah pada industri yang berada di dalam areal IUPHHK sesuai dengan izin industri dari Pejabat yang berwenang, adalah sebagai berikut :
- Seluruh KB yang siap diangkut harus sudah disahkan LHP-nya dan telah dilunasi PSDH dan atau DR-nya.
- Seluruh KB yang akan diangkut dari TPK hutan ke lokasi industri terlebih dahulu diterbitkan SKSKB.
- Pengangkutan KB tersebut pada butir b, dilakukan secara bertahap dengan disertai dokumen FA-KB yang merupakan bagian dari SKSKB tersebut.
- Setiap FA-KB yang telah sampai di lokasi industri dimatikan dan dilakukan pemeriksaan fisik oleh P3KB sesuai prosedur yang berlaku.
- Di TPK Industri, kumpulan FA-KB dicocokkan dengan SKSKB, dan selanjutnya SKSKB dimatikan oleh P3KB.
- Lokasi TPK Industri harus terpisah dengan TPK Hutan (Pasal 15)
a. Provinsi di Jawa dan Madura, Bali, NTB, NTT menggunakan warna dasar putih.
b. Provinsi di Sumatera menggunakan warna dasar kuning.
c. Provinsi di Kalimantan menggunakan warna dasar merah.
d. Provinsi di Sulawesi menggunakan warna dasar biru.
e. Provinsi di Maluku, Irian Jaya Barat dan Papua menggunakan warna dasar hijau.
(Pasal 50 ayat (2) Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
Ketentuan Nomor Seri Blanko SKSKB, FA-KB, FA-HHBK dan FA-KO diatur sebagai berikut:
- Penetapan nomor seri blanko dokumen SKSKB terdiri dari tujuh digit angka latin, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
- Penetapan nomor seri blanko FA-KB terdiri dari inisial nama badan hukum pemohon diikuti satu huruf kapital dan enam digit nomor urut, dilaksanakan oleh Direktur Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan atas nama Direktur Jenderal, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Provinsi.
- Penetapan nomor seri blanko FA-KO, terdiri dari inisial nama badan hukum pemohon diikuti empat digit kode kabupaten/kota, satu huruf kapital dan enam digit nomor urut, dilaksanakan oleh Dinas Provinsi.
- Penetapan nomor seri Blanko FA-KO dimaksud pada butir c hanya berlaku bagi industri primer yang mengolah KB/ KBK menjadi KO berupa kayu gergajian dan Tempat Penampungan Terdaftar.
- Penetapan nomor seri blanko FA-HHBK terdiri dari inisial nama badan hukum pemohon diikuti empat digit kode kabupaten/kota, satu huruf kapital dan enam digit nomor urut, dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Penerbit Dokumen SKSKB adalah:
Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (P2SKSKB) yaitu
pegawai yang bekerja di bidang kehutanan baik PNS maupun bukan PNS,
yang mempunyai kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan yang
diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen SKSKB.
Penerbit Dokumen FA-KB/FA-HHBK/FA-KO adalah:
karyawan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan yang mempunyai
kualifikasi sebagai Penguji Hasil Hutan yang diangkat dan diberi
wewenang untuk menerbitkan dokumen Faktur.
Tata Cara Permohonan Penerbitan SKSKB:
- Dalam setiap penerbitan SKSKB, pemohon mengajukan permohonan penerbitan SKSKB kepada P2SKSKB dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
- KB yang akan diangkut sebagaimana dimaksud ayat (1) harus berasal dari LHP-KB yang telah disahkan dan telah dibayar lunas PSDH dan DR-nya.
- Permohonan penerbitan SKSKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri : a. Persediaan/stock KB pada saat pengajuan permohonan; b. Bukti pelunasan PSDH dan DR; c. Daftar Kayu Bulat (DKB); d. Identitas pemohon;(Pasal 17 Permenhut No. : P. 55/MENHUT-II/2006)
Kayu
Bulat Sedang (KBS) adalah bagian dari pohon yang ditebang dan
dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 30 cm sampai dengan 49
cm. (Pasal 1 angka 38a. )
Kayu
Bulat Kecil (KBK) adalah pengelompokan kayu yang terdiri dari : kayu
dengan diameter kurang dari 30 (tiga puluh) cm; kayu dengan diameter 30
(tiga puluh) cm atau lebih yang direduksi karena mengalami cacat/busuk
bagian hati pohon/gerowong lebih dari 40% (empat puluh persen); limbah
pembalakan, kayu lainnya berupa kayu bakau, tonggak, cerucuk, tiang
jermal, tiang pancang, dan cabang. (Pasal 1 angka 39)
Gan klo angkut kayu dari hasil kebun rakyat gmna? Untuk jarak jauh apa perlu surat2... thnks
ReplyDelete